Rokan Hilir, -kobkatimes. Com– Dikabarkan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, terus melakukan patroli karhutla di seputaran Kelurahan Pujud Selatan.
Namun, Patroli yang dilaksanakan Personel Polsek Pujud kali ini berujung penangkapan terhadap 2 Wanita lantaran diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu. 1 diantaranya adalah Resedivis dan keduanya kakak adik kandung.Kamis 3 Agustus 2023, Pukul 10.00 WIB. Kemarin.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 38.32 Gram.
Diketahui dua (2)orang wanita yang ditangkap itu inisial SA lias Susi (28 tahun) dan SI alias Inun (24 tahun ). Mereka merupakan warga Kepenghuluan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH lewat rilis resminya sabtu 05 Agustus 2023.
Dia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu itu
berawal personel Polsek Pujud hanya melaksanakan patroli karhutla di seputaran Kelurahan Pujud Selatan, akan tetapi personel melihat 2 wanita berboncengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam kebun kelapa sawit.
” kemudian personel sempat bertanya perihal keberadaan keduanya di daerah kebun kelapa sawit tersebut, dan keduanya menjawab baru saja dari rumah teman.” Ucapnya.
Merasa curiga dengan jawaban yang dilontarkan wanita itu kemudian pelapor mengikuti kedua terlapor dari belakang. saat melintas di TKP yang ada di depan Mapolsek Pujud Personel langsung menghentikan laju kendaraan yang dikendarai keduanya.
Saat diberhentikan salah satu terlapor bernama saudari SA alias Susi, mencoba hendak melarikan diri, lalu personel mengejar terlapor saudari SA alias Susi, sambil berteriak memanggil personil Polsek Pujud yang standby di Mapolsek Pujud yang mana saat mengejar tersangka, Personel melihat 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dengan dibantu oleh personel lainnya, keduanya beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke kepolsek pujud untuk penyelidikan lebih lanjut.” Jelas AKP Juliandi SH.
Adapun rincian barang bukti (BB) diamankan petugas yaitu 1 plastik bening berisikan diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp35.000,- 1 kotak susu formula merk SGM, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah kardus karton yang ditempel nama & alamat penerima an. Susi, 2 helai celana jeans pendek, 1 helai celana jeans panjang, 1 helai celana karet hitam panjang dan 2 helai baju kemeja putih.
” Hasil tes saudari SA alias Susi positif Sabu, hasil tes urine saudari SI alias Inun negatif, Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Juliandi SH.(Diarto)