Kejari Tahan 3 ASN Dinas Pertanian Siak Kasus Pupuk Subsidi Kerinci Kanan

Siak- kobkatimes, com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian (Distan) dalam kasus tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 yang menyebabkan negara merugi Rp5,4 miliar.

Tiga ASN itu adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, AMZ sebagai Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian serta SYJ selaku penyuluh pertanian atau petugas verifikasi dan validasi di Kecamatan Kerinci Kanan.

“Hari ini penyidik periksa kemudian dilanjutkan dengan menahan ketiga tersangka lainnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Selasa (21/11/2023).

Ketiga ASN itu masuk dalam enam daftar nama yang ditetapkan Kejari Siak sebagai tersangka dalam kasus pupuk subsidi itu. Sebelumnya Kejari Siak telah menahan 3 tersangka lainnya yakni MY, SHF dan SPM.

Kajari Siak itu menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. SKI dan AMZ secara bersama-sama tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021.

Selain itu, SKI dan AMZ tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021.

Sedangkan SYJ sebagai Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi hingga mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rutan Siak.

Mereka disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *