Pentingnya pengembangan profesionalisme guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran

Opini ini ditulis oleh Rismida Suski, S.Pd

Mahasiswi Pascasarjana Universitas Lancang Kuning dengan bimbingan Ibu Dr. Raudhah Awal, M.Pd. pada Mata Kuliah Teori dan Strategi Pembelajaran.

 

Guru atau pendidik diharapkan mampu memiliki kemampuan berupa pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan dapat mengembangkan keterampilan atau potensi yang dimiliki oleh peserta didiknya.

Oleh sebab itu kompetensi guru merupakan hal penting agar tercapainya keberhaslan dalam pembelajaran.

Kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompentensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesigonal.

Pendidikan merupakan bagian penting dalam kehidupan.

Saat manusia dilahirkan maka ia akan mendapat Pendidikan khususnya Pendidikan utama yang berasal dari orang tua.

Pendidikan merupakan upaya untuk memanusiakan manusia. Dalam hal ini seorang gurulah yang berfungsi penting sebagai pengajar sekaligus pendidik. Seorang guru diharapkan mampu dalam melaksanakan tugasnya dan mencapai tujuan pendidikan.

Peran guru dalam menjadikan peserta didik yang memiliki pengetahuan luas dan berakhlak mulia sangat penting.

Sehingga kualitas guru sangat diperhatikan agar terciptanya peserta didik yang diharapkan dan keberhasilan implementasi pembelajaran sesuai yang di harapkan.
Keberhasilan implementasi pembelajaran sesuai harapan pemerintah dan masyarakat sangat ditentukan oleh pemahaman guru.

Guru sebagai seorang pendidik merupakan profesi yang istimewa karena guru bukan hanya pekerjaan yang setelah dibayar lalu tugasnya selesai , namun profesi pendidik lebih dari itu.

Profesi pendidik memiliki visi , misi , pengabdian , dan aksi yang menjadi tokoh utama dalam pengembangan sumber daya manusia.

Guru harus memiliki kompetensi yang akan menunjang proses pelaksanaan tugasnya . Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi guru yang termuat dalam pasal 8 meliputi :

1).Kompetensi Pedagogik, yaitu meliputi kemampuan mengelola pembelajaran , pemahaman terhadap peserta didik , serta perancangan pembelajaran.

2).Kompetensi Kepribadian, yaitu meliputi pengembangan kepribadian siswa , berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat, rekan sejawat dan lainya.
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berbaur secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua / wali dan masyarakat sekitar.

3).Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya.

Tujuan adanya standar kompetensi guru adalah sebagai jaminan dikuasainya kompetensi sehingga seorang pendidik mampu melakukan tugasnya sebagai guru secara professional , dapat dibina secara efektif dan efesien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.

Guru memiliki peran penting dalam dunia Pendidikan, namun guru juga harus memiliki kompetensi guna menunjang kegiatan pembelajaran agar terlaksana dengan baik. Adapun kompetensi yang dimaksud ialah kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *