Rokan Hilir -satuan kerja di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), seperti kapolsek bangko rutin memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

kegiatan ini umumnya dilakukan pada jam tertentu (biasanya pukul 10.00 WIB/WITA) untuk menanamkan nasionalisme, bukan setiap jam sepanjang hari.
Saat awak media mewawancara Bhabinkamtipmas Suwartono tuturnya ”

Lagu Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari kerja, seringkali tepat pukul 10.00 WIB/WITA, sebagai momen hening sejenak untuk menumbuhkan semangat kebangsaan.
Saat lagu kebangsaan diputar, seluruh personel kepolisian dan masyarakat yang berada di lingkungan pelayanan kepolisian (seperti Samsat atau Satpas SIM) diwajibkan berdiri tegap dengan sikap hormat.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, cinta tanah air, pengabdian kepada negara, dan ketaatan terhadap ideologi Pancasila serta UUD 1945.
Konteks Kebijakan Tradisi ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor 8 Tahun 2024 yang juga mewajibkan instansi pemerintahan dan BUMN untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 pagi.

Selain di Kepolisian, aturan serupa juga diterapkan di lingkungan DPR RI, pemerintah daerah (seperti di Bekasi), dan instansi pemerintah lainnya untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan.


