Rokan Hilir -Hakim Tolak Pra-Peradilan Tersangka Y, Perkara Tindak Pidana Korupsi TPP PPPK Disdikbud Rokan Hilir Siap Disidangkan

A. Bahwa penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir ini kini telah melangkah ke tahap penuntutan.
B. Bahwa perkembangan perkara ditandai dengan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim Penyidik Kejari Rokan Hilir kepada Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir pada Jumat (14/8/2026). Setelah merampungkan berkas perkara, Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (18/8/2026).

C. Bahwa meski berkas telah dilimpahkan, proses persidangan sempat tertunda akibat permohonan Pra-Peradilan yang diajukan oleh Tersangka Y selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir melalui penasihat hukumnya, Y meragukan keabsahan status Tersangka yang ditetapkan Penyidik pada Senin (22/6/2026). Pihak penasihat hukum menilai penyidik keliru menetapkan status Tersangka yang dianggap hanya didasarkan pada jabatan yang diemban Y.
D. Bahwa sidang perdana Pra-Peradilan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu (26/8/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan Saksi dan barang bukti dari pihak Tersangka Y selaku pemohon maupun pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai Termohon, selama kurun waktu tujuh hari Hakim Tunggal PN Rokan Hilir menetapkan menolak seluruh permohonan Pra-Peradilan dari Kuasa Hukum Tersangka Y dan menyatakan penetapan Tersangka terhadap Y adalah sah menurut hukum.

E. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menilai Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Y sebagai Tersangka. Selain itu, Y juga terbukti telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan sebelum statusnya dinaikkan sebagai Tersangka.
F. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, dengan ditolaknya gugatan Pra-Peradilan tersebut, proses hukum perkara korupsi TPP PPPK ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan untuk memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Alfriwan Putra, S.H.


