Rokan Hilir-Kejari Rokan Hilir menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir T.A 2024 dari Penyidik Polres Rokan Hilir pada hari Selasa, tanggal 06 Oktober 2026 sekira pukul 11.15 WIB bertempat di Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah berlangsung

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir T.A 2024 dari Penyidik Polres Rokan Hilir.
Adapun Tersangka bernama IRWAN GUNAWAN ALIAS IWAN BIN HARJAMIL selaku Bendahara pada Dewan Perwakilan II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 s/d Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan DPD KNPI Provinsi Riau Nomor: 077/KPTS/DPD KNPI/XI/2023 tanggal 11 November 2023.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir T.A 2024 dari Penyidik Polres Rokan Hilir, antara lain :
1. Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. (Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
2. Cristi Meilin Silitonga, S.H. (Jaksa Penuntut Umum);
3. Akbar Hamdani Rambe, S.H. (Jaksa Penuntut Umum).
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang melakukan pengamanan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir T.A 2024 dari Penyidik Polres Rokan Hilir yaitu Toga Agung Pratama selaku Staf Bidang Intelijen.
kronologis singkat Tersangka selaku Bendahara pada Dewan Perwakilan II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir pada TA 2023 s/d Tahun 2024 dalam mengemban jabatannya yang bertugas untuk menyusun dan menyelenggarakan
sistem pembukuan serta menyusun Laporan Keuangan KNPI dengan sengaja menggelapkan dana Hibah sebesar Rp498.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menyimpan dan membelanjakan dana hibah sesuai dengan peruntukannya
sebagaimana tercantum dalam Proposal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa pertanggungjawaban dan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan melakukan penitipan Tersangka IRWAN GUNAWAN ALIAS IWAN BIN HARJAMIL di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari.


