Bagansiapiapi – Perjuangan perusahaan pers lokal untuk mendapatkan ruang kemitraan yang lebih proporsional dalam anggaran publikasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai menemukan titik terang. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Rohil, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) menyatakan kesiapan mengakomodasi aspirasi media lokal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Andra Kadiskominfotik Rohil menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Ketua Komisi C, serta anggota dewan yang hadir dan memberikan kesempatan kepada insan pers untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait kerja sama publikasi pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perusahaan pers lokal untuk menyuarakan kebutuhan akan kemitraan yang lebih adil, terutama bagi media yang secara administratif dan operasional berdomisili di Rohil, memiliki perizinan usaha, serta memenuhi kewajiban perpajakan di daerah tersebut.
Dalam forum itu, perwakilan media juga menyampaikan aspirasi mengenai peningkatan nilai kerja sama publikasi guna memperkuat keberlangsungan usaha perusahaan pers lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi para jurnalis yang bekerja di daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Diskominfotik menyatakan terbuka untuk menyesuaikan pola kerja sama dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Dukungan anggota Komisi C DPRD Rohil dalam proses penyusunan anggaran tahun mendatang juga dinilai menjadi modal penting untuk memperbaiki pola kemitraan antara pemerintah dan perusahaan pers.
Sorotan utama muncul ketika pembahasan menyentuh kebutuhan penambahan anggaran publikasi pada APBD 2027. Berdasarkan perhitungan atas aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, kebutuhan tambahan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta dibandingkan alokasi tahun berjalan.
“Kalau dihitung dari keinginan rekan-rekan tadi, setelah dihitung ada penambahan kurang lebih Rp500 juta untuk tahun depan dari angka tahun ini,” ujar Andra.
Meski demikian, penambahan tersebut belum dapat dipastikan terealisasi. Usulan itu masih harus melalui proses pembahasan dan penyusunan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku serta mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Persoalan lain yang mengemuka ialah keberpihakan terhadap perusahaan pers yang benar-benar berdomisili dan menjalankan kegiatan usahanya di Rohil. Diskominfotik menegaskan bahwa media lokal yang memiliki kedudukan usaha di daerah, membayar pajak, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memiliki dokumen legalitas perusahaan di Rohil perlu menjadi perhatian dalam kebijakan kemitraan publikasi.
Penegasan itu sekaligus membedakan perusahaan pers lokal dengan perusahaan media dari luar daerah yang hanya menempatkan biro atau wartawannya di Bagansiapiapi. Menurut keterangan dalam forum tersebut, prioritas bagi media lokal menjadi salah satu aspirasi yang perlu dipertimbangkan dalam penataan kerja sama publikasi.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme pengadaan atau kerja sama pemerintah yang berlaku, dengan kriteria yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi perusahaan pers lokal, hasil pertemuan ini menjadi langkah awal untuk mendorong tata kelola anggaran publikasi yang lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada media daerah. Realisasi aspirasi tersebut kini bergantung pada proses penyusunan APBD 2027 serta komitmen para pemangku kepentingan dalam menerjemahkan hasil dialog menjadi kebijakan konkret.
Dengan demikian, pembahasan anggaran publikasi tidak semata-mata menyangkut besaran dana, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi, keadilan kemitraan, dan keberlanjutan ekosistem pers lokal di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari pemetaan media yang akan dilibatkan, penentuan standar biaya kegiatan, hingga penyusunan alokasi anggaran yang dinilai proporsional dan transparan.
Salah satu poin yang mengemuka adalah perlunya melakukan pendataan terhadap media yang beroperasi, baik media cetak, radio, televisi, maupun media daring. Langkah tersebut dinilai penting agar penyusunan anggaran didasarkan pada kebutuhan riil dan jumlah media yang akan menjadi mitra pemerintah daerah.
Pembahasan juga menyinggung standar anggaran untuk setiap kegiatan publikasi. Namun, penentuan nilai tersebut perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan, kebutuhan publikasi, serta mekanisme penganggaran yang berlaku.
Dalam forum itu, penambahan sekitar Rp500 juta disebut sebagai upaya untuk mendekati kebutuhan yang disampaikan kalangan media. Usulan tersebut selanjutnya perlu dibahas melalui mekanisme penyusunan anggaran pemerintah daerah, termasuk kemungkinan memasukkannya ke dalam program dan kegiatan pada dokumen perencanaan anggaran.
Selain besaran anggaran, pemerataan kesempatan bagi media lokal juga menjadi isu penting. Penyusunan alokasi diharapkan mempertimbangkan jumlah media yang memenuhi persyaratan, tanpa mengabaikan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Meski demikian, usulan penambahan anggaran belum dapat dipandang sebagai keputusan final. Realisasinya tetap bergantung pada pembahasan resmi, ketersediaan kemampuan keuangan daerah, penetapan prioritas belanja, serta kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, keterbukaan mengenai dasar perhitungan anggaran, kriteria penerima kerja sama, dan mekanisme pembagian alokasi menjadi hal mendasar. Informasi tersebut diperlukan agar kebijakan kemitraan publikasi tidak hanya menjawab kebutuhan pemerintah dalam menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan kepastian prosedural bagi media yang memenuhi persyaratan.
Pembahasan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun pola kemitraan pemerintah dan pers yang lebih terukur. Anggaran publikasi semestinya disusun berdasarkan kebutuhan komunikasi publik dan prinsip tata kelola yang baik, bukan semata-mata berdasarkan kesepakatan angka.
Dengan demikian, setiap usulan penambahan anggaran perlu diikuti perencanaan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Diarto)


