BAGAN SIAPI-API, ROKAN HILIR – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan hunian masyarakat melalui program Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pada alokasi tahun ini, tercatat sebanyak 979 unit rumah di berbagai wilayah Kabupaten Rokan Hilir dipastikan menjadi penerima bantuan perbaikan.
Kabid Kudri menyampaikan terkait Bahwa sebanyak 979 unit rumah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan prioritas, di antaranya Kecamatan Bangko (sebagai wilayah utama), Sinaboy, Pasir Limau Kapas, Kubu, Kubu Babussalam (Kuba), Rimba Melintang, Pekaitan, Simpang Kanan, serta Tanah Putih.
Daftar Penerima Sudah Terverifikasi (Bukan Usulan Baru)
Khusus untuk Kepenghuluan Bagan Jawa, alokasi bantuan tercatat sebanyak 44 unit, yang disalurkan dalam dua tahapan:
Tahap 4: 10 unit
Tahap 6: 34 unit
Berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan pada wilayah Bagan Jawa, terdapat 3 unit rumah yang dipastikan batal atau tidak melanjutkan proses pengajuan.
Pemerintah daerah bergerak cepat mengganti daftar calon penerima tersebut dengan warga lain yang memenuhi kriteria, serta langsung memperbarui (update) data secara resmi pada sistem aplikasi penerima bantuan .
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh daftar nama penerima bantuan (979 unit secara keseluruhan) merupakan hasil pendataan dan pengusulan resmi dari beberapa tahun lalu yang telah melalui proses verifikasi, bukan lagi berupa usulan baru.
Masyarakat Dihimbau Waspada
Guna menjaga integritas dan transparansi penyaluran bantuan, dinas terkait mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan petugas atau perantara (calo).
”Program Rehab Rumah ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Jangan percaya jika ada iming-iming atau janji dari oknum/calo yang meminta sejumlah uang dengan dalih bisa meloloskan bantuan,” tegas kabid Kudri .
Bagi masyarakat yang ingin
mengajukan usulan baru untuk tahun anggaran 2027, pengajuan dapat dilakukan secara Mandiri dan Resmi melalui dua jalur:
Jalur Individu/Masyarakat: Mengajukan proposal dan berkas secara langsung ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat.
Atau Jalur Pemerintah Desa,/Kepenghuluan: Mengajukan berkas secara kolektif melalui kantor desa/kepenghuluan setempat untuk diteruskan ke dinas terkait.
Prosedur Validasi Lapangan yang Transparan Pemerintah memastikan bahwa penentuan penerima bantuan dilakukan secara jujur, objektif, dan tepat sasaran.
Tidak ada sistem pengundian atau rekayasa data. Petugas dinas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendokumentasian (foto kondisi fisik rumah) guna memastikan kelaikan dan kebenaran data calon penerima bantuan.
Dengan adanya transparansi informasi ini, diharapkan penyaluran program rehabilitasi rumah di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kalau ada masyarakat namanya sudah tercantum mendapat rehap rumah tidak bisa lagi diganti dengan yang lain ,terkuacali rumah nya masih layak di tempati dan masih bagus ternyata ada namanya di data penerima bantuan rehap rumah ,maka selaku tem dilapangan secepatnya mengganti nama orang tersebut. Tutup Kudri.(kobka)


