Satgas Segel 13.000 Ha Areal di Kampar, Termasuk Konsesi Areal yang Diduga Milik PT PSPI

Pekanbaru, – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan diketahui terus melakukan penertiban di Bumi Lancang Kuning, termasuk yang terbaru adalah memasang plang penyegelan areal seluas 13.000 hektar (Ha) di Kabupaten Kampar, Riau. Salah satu areal yang disegel tersebut diduga merupakan bagian dari areal yang selama ini diklaim sebagai konsesi hutan tanaman industri PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Kabupaten Kampar, Riau.

 

Dengan didasarkan kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan, penyegelan melalui pemasangan plank itu dilakukan setelah PT PSPI yang diketahui salah satu pemasok kayu perusahaan bubur dan kertas besar yang berada dibawah Grup APP Sinarmas, kerap berkonflik dengan masyarakat serta PTPN dan tidak pernah mengelola areal sebagaimana mestinya akibat konflik berkepanjangan.

 

Saat ini, plang penyegelan tertancap dan bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 13.491,17 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia”.

 

Surya Darma, pemerhati lingkungan asal Riau mengatakan bahwa langkah penyegelan tersebut tepat adanya. Karena, selama ini areal yang beririsan dengan areal perkebunan milik negara seluas 594 hektare tersebut, kerap mendapat gangguan dari sekelompok orang menggunakan dalih kegiatan konservasi.

 

Praktis, dari total areal tersebut, PTPN yang mengemban tugas mendukung ketahanan pangan dan energi nasional serta telah masuk ke dalam PSN itu hanya dapat mengelola sepertiga arealnya.

 

“Kehadiran negara ini tentu menjadi jawaban yang tegas atas persoalan yang terjadi selama ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian bahwa areal ini peruntukannya dikelola oleh negara, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” kata Surya.

 

Lebih jauh, ia juga berharap pemasangan segel oleh Satgas PKH ini dapat menjadi starting point yang baik, terutama usai Menteri ATR/BPN sempat menyinggung areal di Indonesia yang ternyata dikuasai oleh 60 keluarga pemilik korporasi seluas 1,8 juta hektare.

 

“Kita dukung usaha pak Presiden untuk mengatasi ketimpangan sosial di Indonesia,” sebutnya.

 

“Kemarin Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) mengatakan ada 60 keluarga yang menguasai 1,8 juta hektare lahan di Indonesia. Hal itu menandakan ada ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Indonesia. Jadi sudahlah topeng-topeng dengan dalih konservasi, tanam pohon, apalah itu. Udah jelas semuanya. Masyarakat sudah cerdas,” tukasnya.

 

PSPI sendiri diketahui getol mengklaim areal tersebut adalah milik perusahaan yang menjadi pemasok kayu utama perusahaan bubur kertas yang berlokasi di Perawang, Kabupaten Siak tersebut.

 

Dengan menggunakan pendekatan pelestarian lingkungan, PT PSPI yang kegiatan bisnisnya adalah menebang dan mengolah kayu industri menjadi bahan kertas tersebut pun menggaet sejumlah pihak. Dampaknya, masyarakat resah dan kerap bermunculan konflik.

 

Belakangan, Satgas pun mengambil tindakan tegas berupa penyegelan untuk mencegah meluasnya konflik dengan masyarakat setempat, serta tumpang tindih dengan areal perusahaan milik negara tersebut.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *