Jakarta – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa AGUS WANTORO, Terdakwa AGUS PRIHATMONO, Terdakwa ANUGRIANTO, dan Terdakwa BENNY PRASTOWO dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WSBP), Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. ( Selasa 28/03/2023 )
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan pada pokoknya menerangkan:
1. IWAN SEPTO, selaku Manager Proyek Pekerjaan Jalan Tol KLBM tidak pernah mengusulkan untuk dilakukan percetakan spun pile dan full slab untuk proyek tol KBLM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar), dan percetakan produk precast berasal dari Kantor Pusat PT WSBP. Saksi juga menerangkan bahwa penumpukan material yang belum terpasang dalam pekerjaan jalan tol KLBM seksi 4 akibat belum dilaksanakan pembebasan lahan untuk sebagian seksi 4, serta gambar desain dari pihak perencanaan maupun pelaksana proyek PT Waskita Bumi Wira (PT WBW) belum diberikan.
2. AGUS SANTOSO, selaku Pengawas Proyek PT WSBP untuk pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM pada Oktober 2016 – 2022. Saksi menerangkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM sudah sampai pada seksi 2-3, sedangkan untuk seksi 4 belum selesai dikerjakan karena belum dilakukan pembebasan lahan.
3. BASTYA PUTRA PRATAMA, menerangkan bahwa proyek KLBM mulai dikerjakan pada Desember 2016 yang terbagi dalam 4 seksi, dimana dalam kontrak awal pekerjaan tersebut bukan dikerjakan secara bertahap 1 seksi selesai baru dilanjutkan seksi lain. Untuk seksi 1, Krian merupakan kontrak pekerjaan antara PT WBW dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Sementara untuk seksi 2-3 antara PT WSBP dengan PT WBW, telah dilakukan serah terima barang pada Mei 2020, sedangkan untuk seksi 4 kegiatan fisik sampai sekarang belum dikerjakan.
4. NIZAR RAMADHAN, menerangkan bahwa pekerjaan proyek jalan tol KLBM merupakan kontrak pekerjaan antara PT WBW dengan PT WSBP untuk pekerjaan seksi 2, 3, 4. Untuk pekerjaan seksi 1, merupakan kontrak pekerjaan antar PT WBW dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagai holding. Pekerjaan jalan tol KLBM seksi 2 dan 3 telah selesai dikerjakan, sementara untuk seksi 4 belum dikerjakan.
5. FREDI SUPRASTYONO, menerangkan saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya berada dalam bagian produksi precast pada 2018, sementara di Oktober 2019-Mei 2020 untuk pekerjaan tetrapod. Adapun pekerjaan produksi precast dikerjakan berdasarkan laporan/order dari bagian pemasaran.
6. ENI NOVIANTI, selaku Manager Plant menerangkan dapat melaksanakan produksi berdasarkan adanya kontrak serta SO/SPP dari Divisi Pemasaran. Bahwa PT WSBP melaksanakan produksi material tetrapod sampai dengan 265.733 unit, sementara tidak ada pembayaran dari PT Semut Tama Langgeng, sedangkan untuk proyek KLBM seksi 2-3, saksi mengaku tidak mengetahui terkait pekerjaan tersebut.
7. Ir. SUDARMOYO, menerangkan bahwa dirinya melakukan review terkait pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM dan pekerjaan tetrapod. Bahwa pekerjaan KLBM pada seksi 2, 3, 4 berdasarkan review yang dilakukan oleh saksi, untuk pekerjaan KLBM harus displit menjadi dua kegiatan yakni untuk pekerjaan KLBM seksi 2-3 dan pekerjaan KLBM seksi 4 (mengingat pekerjaan KLBM seksi 4 belum dilakukan pembebasan lahan). Namun pada faktanya, pekerjaan KLBM 2, 3, 4 dijadikan satu kontrak. Untuk pekerjaan tetrapod, saksi menerangkan bahwa untuk kontrak sudah salah dimana PT Semut Tama Langgeng yang melakukan order tidak diketahui alamat kantornya.
8. RIFKI ADITYA PRATAMA, menerangkan saat diangkat menjadi General Manager Keuangan PT WSBP, dirinya melihat pada arsip keuangan bahwa PT WSBP belum terjadi pembayaran dari PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT WBW atas proyek pekerjaan tol KLBM. Saksi menerangkan dirinya mengetahui adanya PT WSBP telah mengeluarkan biaya produksi tetrapod, namun detail biaya produksi, saksi tidak mengetahui dengan pasti karena plant dalam pengajuan permintaan material, tidak dapat merincikan secara khusus per item pekerjaan dari data/file yang tersimpan di keuangan PT WSBP.
9. ANALITA HAYUNINGTYAS, selaku Manager Produksi Precast PT WSBP menerangkan bahwa mendapat dua jenis pekerjaan yakni pekerjaan konstruksi dan supply produk manufaktur yaitu beton precast dan konstruksi instalasi serta moduler untuk pekerjaan manufaktur PT WSBP.
10. RAHMAN HAFIZ, selaku Staf Akuntansi PT WSBP menerangkan bahwa dirinya mengetahui PT Wijaya Karya mengerjakan proyek tetrapod dari PT Semut Tama Langgeng, dan telah memberhentikan produksi 1.000 produk tetrapod dikarenakan adanya tim PT Wijaya Karya dari Singapura dan menemukan bahwa proyek pengaman pantai Singapura oleh PT Semut Tama Langgeng tidak ada proyeknya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (K.3.3.1). Sumber Puspenkum kejagung ( Diarto kobka)