ROHIL,kobkatimes times com – Material pasir dan batu menjadi keluhan masyarakat para pengguna jalan. Pasalnya tumpukan material bangunan tersebut berada langsung di badan jalan pusat kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Pantauan kelapangan , tumpukan material tersebut tak jauh dari persimpangan tepatnya jalan Mawar menuju Jalan Sumatra Laut di Kelurahan Bagan Kota.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat Menyebutkan adanya tumpukan material bangunan itu sejak tahun 2025. Pemilik material bangunan tersebut seorang pengusaha ternama W seolah-olah kebal ‘Hukum’.
Hal itu dikeluhkan sejumlah pengguna jalan, terutama masyarakat yang dari arah jalan Sumatera Laut menuju jalan Merdeka kota Bagansiapiapi.
Larangan menaruh alat atau material bangunan di jalan umum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berfokus pada fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Undang-undang ini melarang setiap tindakan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Pasal 28 ayat (1):
Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Penumpukan material bangunan termasuk dalam kategori gangguan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Sanksi Pasal 274 ayat (1): Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
kondisi berbahaya itu, para pengguna jalan pun meminta pemilik material bangunan tersebut untuk memperhatikan keselamatan banyak orang, terutama pengguna jalan.
“Misalnya pada malam hari, sepeda motor atau mobil lampunya bermasalah, bisa saja menabrak tumpukan material tersebut. Kalau terjadi apa dengan pengguna jalan siapa yang bertanggung jawab, apa pihak pemilik material bangunan mau bertanggung jawab,” sebutnya.


