filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.12.1.W20; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 35;
Bagansiapiapi-(DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 pada Senin, 19 Oktober 2026. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Rokan Hilir ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rokan Hilir MASTON SH. Didampingi Ketua DPRD Rokan Hilir ILHAMI S. Tr. Keb. Wakil ketua DPRD H.Basira Nur Efendy dan dihadiri oleh 23 anggota dari unsur fraksi-fraksi, Bupati Rohil yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Sarman Syahroni ST, MiP
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Penyampaian tersebut diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, H. Sarman Syahroni, ST., M.IP.
Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa Ranperda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dan kebijakan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, cuaca ekstrem, hingga bencana lainnya sesuai karakteristik wilayah Rokan Hilir.
Menurutnya, penanggulangan bencana tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan ketika bencana terjadi. Upaya tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengurangan risiko, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.”
Penyelenggaraan penanggulangan bencana harus mampu menjamin kecepatan penanganan, evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan,” demikian pokok penekanan dalam penyampaian Ranperda tersebut.
Sekda juga menjelaskan bahwa bencana dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, serta mengganggu aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan perekonomian masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dalam Ranperda tersebut, terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian, di antaranya penguatan pencegahan dan pengurangan risiko bencana melalui pemetaan wilayah rawan, edukasi kebencanaan, serta integrasi mitigasi bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, kesiapsiagaan daerah perlu diperkuat melalui sistem peringatan dini, kesiapan personel, ketersediaan logistik, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme koordinasi yang jelas antarlembaga terkait.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemulihan pascabencana yang tidak hanya berfokus pada perbaikan infrastruktur, tetapi turut memperhatikan pemulihan ekonomi dan kondisi sosial masyarakat terdampak.
Libatkan Masyarakat dan Seluruh Pemangku Kepentingan
Sekda Rohil menyampaikan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dilaksanakan pemerintah daerah secara sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah pusat dan provinsi, instansi terkait, dunia usaha, lembaga kemanusiaan, organisasi kemasyarakatan, media, serta masyarakat.
Melalui Ranperda tersebut, diharapkan pembagian peran dan tanggung jawab setiap pihak dapat diperjelas sehingga pelaksanaan penanggulangan bencana berjalan lebih efektif.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selanjutnya mengharapkan masukan, saran, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan serta anggota DPRD selama proses pembahasan Ranperda.
Regulasi yang dihasilkan diharapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan substansi dan tanggung jawab para pihak, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.
Penyampaian Ranperda ini menjadi tahap awal dalam proses pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap upaya pencegahan dan penanganan bencana di Rokan Hilir semakin terarah, sehingga risiko bencana dapat ditekan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat lebih terlindungi.


