Tim Tabur Kejagung dan Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO an. Tersangka F dalam Perkara Tipikor

Pekanbaru – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI sekira pukul 11.00 Wib di Kantor Kejari Pekanbaru melakukan serah terima Tersangka F kepada Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

 

Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti membawa Tersangka F Ke Lapas Kelas IIB Selatpanjang Kepulauan Meranti untuk di lakukan Penahanan terhitung 20 (dua puluh) hari kedepan.

 

Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi awak media Kamis (6/7/2023).

 

Menurut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, sebelumnya Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 17.00 wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan Tersangka An. F yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang sempat melarikan diri di Kel. Sungai Geniot Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai.

 

Tersangka F sambung Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti Tahun 2018.

 

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu :

 

Nama : F

 

Tempat lahir : Mengkirau

 

Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 02 Maret 1986

 

Jenis kelamin : Laki – laki

 

Kewarganegaraan : Indonesia

 

Tempat Tinggal : Jl. Yusri RT 003/RW 004, Kelurahan/Desa Mangkirau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti

 

Agama : Islam

 

Pekerjaan : Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang Tahun 2015-2016

 

Adapun kasus posisi Tersangka F yaitu di BRI Unit Teluk Belitung Kantor Cabang Selat panjang Kepulauan Meranti telah terjadi dugaan rekayasa dalam proses Penyaluran Kredit Mikro di BRI Unit Teluk Belitung Kantor Cabang Selatpanjang Kepulauan Meranti oleh F dan D.

 

Modus yang digunakan F dan D ialah dengan menggunakan data orang lain, memalsukan tandatangan debitur, memalsukan agunan yang diajukan dalam pengajuan kredit mikro, selanjutnya F dan D memakai, menggunakan, menikmati sebagai dan/atau seluruh dana hasil pencairan yang telah diberikan oleh Pihak Bank BRI. Dalam menjalankan perbuatannya F dan D bekerjasama dengan P dan R yang diduga merupakan seorang (calo) dengan modus calon debitur dan kelengkapan syarat-syarat berupa data KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha, terang Bambang Heripurwanto

 

Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 883.998.449 (audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Tersangka F diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karena tersangka F tidak memenuhi panggilan, Akhirnya Tersangka F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor : B-99/N.4.14/Fd.1/11/2018.

 

Dalam proses pengamanan terhadap Tersangka F, Tersangka F bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, sehingga proses berjalan dengan lancar. Dan selanjutnya Tersangka F dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dititipkan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan akan dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, tutup Bambang Heripurwanto (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *