Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Mereka berlima diperiksa jaksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Dalam siaran pers disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr., Ketut Sumedana, adapun kelima saksi yang diperiksa Selasa (24/10/2024) yaitu:
1. FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
2. AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia.
3. DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.
4. J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI.
5. BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk, jelas Ketut Sumedana