Penetapan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum Inspektorat Provinsi Sumsel

Palembang- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

 

Penetapan Tersangka Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT- 22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

 

Demikian disampaikan oleh Kajati Palembang melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Senin (18/12/2023).

 

Tim Penyidik kata Kasi Penkum Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu  EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Berdasarkan SPT Nomor : TAP- 20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023, terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

 

Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud.

 

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 – 06 Januari 2024.

 

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” .

 

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :

 

Primair :

 

Pasal 12 Hurufe Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

 

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Subsidiair :

 

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *