Diduga Rusakan Hutan di Jumrah, Operator Alat Berat PT. RUJ Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil.

RIMBAMELINTANG–Diduga lakukan kegiatan pengrusakan hutan, seorang pria berinisial KF (26 tahun) warga Dusun Jalutung Makmur, Kepenghuluan Bagansinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) diamankan Sat Reskrim Polres Rohil, Polda Riau, Jumat (5/5/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Pria berinisial KF yang mengaku sebagai operator alat berat jenis excavator itu diamankan, setelah dilaporkan oleh pelapor Salmon ( 53 ), karena kedapatan sedang bekerja di Blok Ruas Barat Petak 499-01, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (7/5/2023). Juliandi menerangkan, pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Kehutanan, sebagai respon cepat terhadap laporan di grup WA yang dikirimkan oleh saksi Jumadi.

Sehingga ditemukan alat berat excavator merk Hitachi PC 138 warna orange sedang bekerja di areal PT. Ruas Utama Jaya. Tepatnya di blok ruas barat peta 49 9 01, Kepenghuluan Jumrah.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan alat berat di lapangan dijaga oleh security, sedangkan operator dibawa ke kantor PT. Ruas Utama Jaya, dan selanjutnya pelapor dan saksi Aulia dan Jumadi membawa terlapor ke Polres Rohil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti 1 unit excavator merek Hitachi PC138 Warna Orange telah diamankan di Mapolres Rohil. Dan untuk dugaan pelanggan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” pungkas AKP. Juliandi.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *