Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Jakarta-Beranda Kejaksaan Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero)…

KEJAKSAAN

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Oleh redaksi – 8 Mei 2023

FacebookTwitter

 

Facebook Twitter Messenger WhatsApp

Jakarta – Senin (08/5/2023), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

 

Hal itu di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya ke awak media Senin (08/5/2023), Adapun 9 orang saksi yang di periksa yaitu:

 

FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2018 s/d April 2021.

INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk.

R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1)

 

Sumber Kapuspenkum Kejagung

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *