Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat (19/5/2023) kembali memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran persnya. Adapun ketiga Saksi yang diperiksa yaitu:
1. DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa.
2. SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun.
3. R selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa. Sebut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media.
Adapun sambung Ketut ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018, tutup Ketut Sumedana ( Diarto kobka)