Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek II

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.

 

Kedelapan saksi ini dipanggil dan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

 

Melalui siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Rabu (24/5/2023) menyampaikan ke awak media adapun saksi- saksi tersebut yaitu:

 

1. DP selaku Mantan Karyawan BUMN (Direktur Utama PT Waskita Modern Realti).

 

2. S selaku Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

 

3. WM selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

 

4. Y selaku Kepala KKJTJ (Komisi Keamanan Jaringan dan Terowongan Jalan).

 

5. I selaku Wakil Kepala KKJTJ.

 

6. P selaku Sekretaris KKJTJ.

 

7. EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.

 

8. F selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.

 

Kata Kapuspenkum Ketut Sumedana,  kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, jelas Ketut.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *