Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas 

Jakarta-Kamis 25 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran Fers

yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

1. P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.

2. EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.

3. IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (K.3.3.1)

Jakarta, 25 Mei 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *