Rokan Hilir-Kobkatimes.com;Tujuan diadakannya penandatanganan kerjasama atau MOU ini untuk akses masyarakat tidak mampu jika memerlukan bantuan hukum jum’at 2 Februari 2024.
Bantuan tersebut meliputi menggunakan kuasa ,mendampingi,mewakili,membela dan melakukan tindakan hukum lainnya u kepentingan hukum penerima bantuan hukum

Saat awak media Kobkatimes. Com mewawancara Fitriani SH ,Tuturnya Dengan tujuan menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dgn prinsip persamaan kedudukan hukum.
Untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dlaksanakan secara merata diseluruh wilayah Indonesia serta mewujudkan peradilan yg efektif,efisien dan dapat dipertanggung jawabkan . Ungkap Fitriani.
Selain itu penandatanganan MOU tersebut bertujuan Untuk meningkatkan pelayanan Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada Masyarakat Rokan hilir
Kami berterima kasih atas terpilihnya kami sebagai penyedia layanan bantuan hukum di posbakum Negeri Rokan tutup fitri. SH. (Diarto)


