Rokan Hilir-Bhabinkamtibmas bagan Jawa Ardi mensosialisasikan kepada masyarakat Bagan Jawa yang berada di jalan makmur dan mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan karena merupakan tindakan melanggar hukum dengan sanksi pidana berat (hingga 15 tahun penjara) dan merusak lingkungan, serta meminta kepada masyarakat Berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,
Bgabinkamtibmas juga menyampaikan tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan meningkatkan kewaspadaan bersama aparat untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Adapun Poin-poin Utama Himbauan dari penegak hukum
Larangan Tegas: Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena melanggar hukum (UU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan).
Sanksi Pidana: Pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Pencegahan Aktif:
Laporkan segera titik api atau aktivitas mencurigakan ke polisi/aparat desa melalui nomor darurat 110.
Hindari membuang puntung rokok sembarangan.Jangan tinggalkan api di hutan atau lahan.
Maka dari itu agar masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan daerah kita yang rawan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Ardi selaku Bhabinkamtibmas mengatakan kepada masyarakat Mengapa Himbauan Ini Penting?
Pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga menimbulkan bencana kabut asap yang membahayakan kesehatan dan aktivitas masyarakat luas, menjadikannya tanggung jawab bersama untuk dijaga. Ungkap Ardi


