Bagansiapiapi – PT SPRH (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menggelar konferensi pers terkait polemik penundaan pembayaran gaji karyawan yang telah berlangsung hingga 11 bulan.

Pantauan di lokasi, sebuah spanduk bertuliskan “Kami Karyawan PT SPRH Mogok Kerja, bayarkan gaji kami selama 11 bulan” tampak terpajang di pintu masuk kantor utama perusahaan di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Selasa (21/4/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran direksi dan manajemen PT SPRH (Perseroda), di antaranya Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno, Direktur Keuangan Perwedes Suwito, Komisaris II H. Amran, Komisaris III Fadhel Arjuna, Ketua Tim Penyusunan RKA 2027 Daut Jaya, serta Humas BUMD Jarmain Rayes.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi perusahaan saat ini menjadi kendala serius dalam penyelesaian berbagai kewajiban, termasuk tunggakan gaji karyawan.
“Kondisi ini turut menghambat langkah perusahaan, terutama karena masih adanya kewajiban administrasi seperti laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan tahun 2025 yang belum tersusun secara optimal,” ujarnya.
“Langkah yang sedang kami jalankan saat ini adalah pembahasan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Kami tidak dapat menjalankan kebijakan secara optimal tanpa dasar perencanaan yang jelas dan telah disahkan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam beberapa minggu terakhir, manajemen telah bergerak cepat mempercepat proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut, yang mulai menunjukkan progres positif sebagai langkah awal pemulihan kinerja perusahaan.
Ia menegaskan, dalam penyusunan Rencana Bisnis (Renbis) dan RKAP, seluruh kewajiban pembayaran, termasuk gaji karyawan, akan dianggarkan secara jelas dan terstruktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap dan bertanggung jawab. Kami juga berharap dukungan dari masyarakat agar PT SPRH dapat kembali stabil dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan Perwedes Suwito mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menjabat sejak 27 Januari 2026. Setelah aktif bekerja, ditemukan bahwa laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta laporan keuangan tahun 2025 belum disusun oleh direksi sebelumnya.
Selanjutnya, pihak manajemen kembali berkonsultasi dengan BPKP. Dalam hal ini ditegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban direksi BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan laporan tersebut harus diaudit oleh kantor akuntan publik.
Di akhir konferensi pers, Ketua Tim Penyusunan RKA 2027, Daut Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus menyelesaikan aspek teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai bagian dari upaya penataan manajemen perusahaan ke depan


