Jakarta – Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 terus bergulir di Kejaksaan Agung
Oleh karenanya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat (23/2023) kembali memeriksa 6 orang saksi.
Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH kepada awak media, ke enam orang saksi yang di periksa di duga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yaitu:
MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
EN selaku Manager Akuntansi PT SEI.
YP selaku General Manager Logistik PT SEI.
BI selaku Direktur PT SEI.
ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS.
ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI).
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. ” Sumber Puskenkum Kejagung” (Diarto kobka)