
Rokan Hilir-(kobkatimes.com)Tim Pidsus Kejati Geledah Sejumlah Dokumen BUMD PT SPRH (PERSERODA) Rohil, Dugaan Korupsi Pembelian Sejumlah Aset Tahun 2024 s/d 2025
-Tim Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT SPRH (PERSERODA) Rohil dengan menyita sejumlah dokumen, HP, dan Laptop, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kebocoran sejumlah pembelian aset yang sedang diusut tuntas.
Tim Pidsus berjumlah delapan orang ini dikawal oleh aparat kepolisian serta TNI dan melakukan penggeledahan serta hampir tiga jam lamanya, kemudian membawa hasil sitaan ke Kejari Rohil.
Rahmad Hidayat S.Si M.M yang baru saja di tetapkan sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH (PERSERODA) hasil RUPS pada hari Senin (30/6/2025) oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam sebagai pemegang saham tunggal BUMD PT. SPRH (PERSERODA) di kantor Bupati, Komplek Perkantoran Batu Enam, yang ikut disita HP nya mengatakan bahwa penyitaan sejumlah dokumen, HP serta Laptop tersebut untuk mengungkap dugaan korupsi pembelian sejumlah aset tahun 2024 s/d 2025 oleh PT SPRH di era kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Rahman SE., yang di PTDH (Pemberhentian Secara Tidak Hormat) pada RUPS beberapa hari lalu oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam sebagai pemegang saham tunggal BUMD PT. SPRH (PERSERODA).
Rahmad Hidayat mengatakan bahwa proses laporan penyimpangan penggunaan dana PI (Paricipating Interest) itu sudah dilaporkan. “Dari mulai Kejagung yang akhirnya dilimpahkan untuk peningkatan penyidikan, kami juga sudah dipanggil, sudah kasih data,” ujar Hidayat.
“Jadi kita ingin bongkar-bongkar penyimpangan yang terjadi karena ini bagi kami sekali lagi ini bukan hanya sekedar korupi, ini perampokan luar biasa, karena jumlahnya cukup signifikan, 46 miliar rupiah, untuk pembelian kebun di areal masih HGU PT Jatim, mau diperjualbelikan yang beririsan dengan areal transmigrasi, namun kebunnya tidak ada alias fiktif,” papar Hidayat.
Ada transaksi 16 miliar rupiah pada tanggal 24 Februari 2025 dan masuk ke rekening Zulkfli, yang katanya adalah tim lawyer PT SPRH. Kami minta kepada Kejaksaan supaya dia dikejar, karena kebunnya tidak ada, saya sudah ketemu dengan GM PT Jatim, tokoh tokoh masyarakat PT. Jatim, tidak ada transaksi pembelian kebun itu, karena areal nya masih masih dalam status Quo” papar Plt. Dirut Hidayat, di ruang rapat kantor BUMD PT SPRH (PERSERODA) jalan Perniagaaan Bagansiapiapi, setelah selesainya penggeledahan oleh Tim Pidsus.