Rokan Hilir-Rabu, 26 november 2025 pukul 09.00 wib Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak ,Khaidir SH MH,

Barang bukti yang dihancurkan berasal dari 27 perkara tindak pidana yang telah inkracht
Terdiri dari empat jenis perkara tindak pidana yaitu 3 Perkara obat-obatan, 1.Perkara Narkotika, 2.Media henpon , 3 penganiayaan atau kekerasan menggunakan parang, egrek dan lain lain.

Seperti tata cara pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam yang dipotong, barang bukti berupa obat-obatan dibakar, barang bukti narkotika,ganja,
Dan dalam pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Bupati Rokan Hilir Datuk Sri Setia amanah H. Bistamam, Kepala kejaksaan Rokan HilirKhaidir SH MH, ,ketua DPRD Rohil ,kapolsek Bangko,dandim 0321 .Beserta OPD yang ada.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan adanya pemusnhaan ini kita berharap tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut.

Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan persepsi tentang penyalah gunakan barang bukti yang ada ini dan semoga masyarakat kita tidak melanggar hukum yang ada.
“Hampir ratusan Juta nilai barang bukti ini,” kata Kejari disela pemusnahan BB Narkotika tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir SH MH, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi berada dalam proses banding maupun peninjauan kembali.
Ia menjelaskan bahwa, jaksa berkewajiban mengeksekusi seluruh amar putusan, termasuk pemusnahan barang bukti.

“Jangan hanya memasukkan orang ke lapas tanpa mengeksekusi barang buktinya,” ujar Khaidir saat membuka acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) seksi PA & BB Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, batu 6, Selasa (26/11/2025) di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.
Ia menambahkan bahwa, kondisi lapas yang sudah melebihi kapasitas perlu mendapat perhatian. Menurutnya, peningkatan jumlah perkara narkotika berpengaruh langsung terhadap kepadatan tahanan.
“Kapolsek juga takut napi kabur, apalagi banyak kasus yang sudah viral ada napi kabur lewat atap seng,” jelasnya.
Khaidir menyebutjan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin, sementara sebagian barang bukti lain disiapkan untuk proses lelang melalui koordinasi dengan KPNL Dumai.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, ekstasi, senjata tajam, alat perkakas, telepon genggam, hingga berbagai perlengkapan yang disita dari perkara kejahatan umum.
Selain narkotika, terdapat pula pakaian bekas dan tali yang berasal dari lebih seratus perkara berbeda. Khaidir mengungkapkan rencana untuk mengundang siswa sekolah dalam kegiatan pemusnahan sebagai edukasi publik.
Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena khawatir informasi diolah secara tidak tepat seperti kejadian viral sebelumnya.
Dalam paparannya, Khaidir menyoroti lonjakan perkara narkotika di Rokan Hilir. Ia menyebut volume laporan meningkat signifikan setiap hari dan sebagian besar berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Data yang ia sampaikan menunjukkan mayoritas narapidana di lapas merupakan pelanggar Undang-Undang Narkotika.
Menurutnya, banyak tersangka yang sebenarnya memenuhi kriteria pengguna, ditandai hasil tes urine dan barang bukti di bawah satu gram, namun tidak dapat ditangani dengan pasal pengguna karena keterbatasan mekanisme asesmen.
Ia menjelaskan bahwa, penerapan pasal pengguna memerlukan asesmen dari Badan Narkotika Kabupaten, sementara Rokan Hilir hingga kini belum memilikinya.
Khaidir mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembentukan BNK. Ia menyampaikan bahwa daerah dengan volume perkara tinggi umumnya direkomendasikan BNN untuk pendirian lembaga tersebut. Ia menilai keberadaan BNK akan mempermudah penerapan pasal rehabilitasi bagi pengguna dan mengurangi kepadatan lapas.
Lanjut Khaidir, kita juga menekankan pentingnya ketersediaan balai rehabilitasi sebagai bagian dari pelayanan publik dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara narkotika saat ini terpaksa menggunakan pasal peredaran karena keterbatasan asesmen, sehingga berdampak pada bertambahnya warga binaan.
“Karena pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam menuntaskan setiap putusan hingga tahap eksekusi,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa tugas jaksa berlangsung sejak berkas diserahkan penyidik hingga terpidana selesai menjalani seluruh proses pidana, termasuk pengawasan selama pembebasan bersyarat.
Menurutnya, proses panjang tersebut menjadi tanggung jawab yang tidak dapat dihentikan sebelum seluruh ketentuan hukum dipenuhi. Ia membandingkan peran kejaksaan dengan kepolisian yang hanya bertugas pada tahap penyidikan.
“Jaksa enggak bisa tidur nyenyak kalau perkara belum selesai dieksekusi,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Bupati menegaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dan pemusnahan menjadi bagian penting dari transparansi proses hukum.
Bupati Rohil menyatakan bahwa, Rokan Hilir menolak segala bentuk kejahatan, baik narkoba, pencurian, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya.

Bupati mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta kolaborasi TNI, Polri, dan pengadilan dalam menjaga stabilitas daerah. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan sekitar.
Dalam pandangannya, pencegahan tindak pidana membutuhkan partisipasi kolektif terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak narkotika. Ia menilai kegiatan pemusnahan dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan di Rokan Hilir.
Bistamam menanggapi pernyataan Kejari terkait seriusnya perkara narkotika dan tingginya tingkat hunian lapas. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengupayakan rekomendasi yang disampaikan, termasuk kajian pembentukan BNK dan penyiapan fasilitas rehabilitasi.
Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mendukung penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rokan Hilir


