Rokan Hilir-Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Ilegal Akses Gaji Pensiun oleh Mantan Oknum KOPNUS Pos Bagan Siapi-api.
Salah seorang kuasa hukum korban menyampaikan ke awak media kobkatimes. Com Tentang Bantahan Tegas atas Pernyataan Kuasa Hukum Terlapor di salah satu Media online Sehubungan terkait pernyataan kuasa hukum terlapor ME yang membantah dugaan penipuan dan penggelapan.
Dengan ini kami selaku pelapor melalui kuasa hukum korban menyampaikan bantahan tegas berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Pelapor Bertanggung Jawab Penuh Seluruh laporan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian dibuat berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta pengakuan langsung dari terlapor.
Kami siap bertanggung jawab penuh secara hukum atas setiap pernyataan yang disampaikan kepada penyidik maupun di ruang publik.
Awal terungkap peristiwa
Peristiwa ini terungkap berawal dari nomor handphone yang terdaftar pada sistem pencairan gaji pensiun. Saat dilakukan penelusuran dan dihubungi, terdapat bukti percakapan yang memastikan bahwa nomor handphone tersebut bukan milik korban.
Atas temuan tersebut, pelapor kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada terlapor. Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengakui kesalahannya, menyatakan bahwa nomor tersebut berada dalam kendalinya, serta menyampaikan kesediaan untuk datang ke rumah korban dengan membawa bukti rekening koran.
Terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian korban atas perbuatan yang telah terjadi.
Klarifikasi Terkait Jumlah Kerugian
Menanggapi keterangan kuasa hukum terlapor yang menyebutkan bahwa pencairan Rp104 juta bukan Rp250 juta disampaikan pelapor di ruang publik,
dengan ini kami menyampaikan bantahan tegas.Jumlah kerugian sekitar Rp250 juta yang disampaikan pelapor bukanlah asumsi atau pernyataan tanpa dasar, melainkan berdasarkan pengakuan langsung dari terlapor.
Terlapor mengakui adanya potongan setiap bulan sebesar Rp3.065.000 selama kurang lebih 7 tahun.
Jika dihitung secara akumulatif, potongan tersebut berlangsung selama 84 bulan (7 tahun), sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp257 juta.
Perhitungan ini disampaikan dan diakui langsung oleh terlapor di hadapan para pihak serta disaksikan oleh saksi, termasuk unsur kepolisian dihadiri oleh Bhabinkamtibmas .
Dengan demikian, angka kerugian yang disampaikan pelapor kepada publik sepenuhnya berdasarkan pengakuan dan fakta yang terjadi, bukan rekayasa maupun opini sepihak.
Pengakuan Disampaikan Tanpa Intimidasi Pengakuan terlapor disampaikan secara sadar tanpa tekanan, paksaan, ataupun intimidasi dari pihak manapun.
Pertemuan tersebut bahkan menghadirkan saksi dari unsur kepolisian guna memastikan transparansi dan objektivitas.
Terdapat Lebih dari Satu Korban Perkara ini tidak hanya menyangkut satu orang pelapor.
Korban lain atas nama Ahmad Zaini juga telah secara resmi melaporkan terlapor atas dugaan perbuatan serupa kepada pihak Kepolisian, Melalui kuasa Hukum Rahmat Hidayat dan rekan-rekan juga sebagai pelapor.
Hal ini memperkuat bahwa peristiwa ini diduga merugikan lebih dari satu korban dan patut ditangani secara serius sesuai hukum yang berlaku.
Apresiasi kami kepada Penyidik Polsek Bangko Kami menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Polsek Bangko, khususnya para penyidik yang telah bekerja profesional serta menerima laporan para korban dengan baik.
Kami berharap proses penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Langkah Lanjutan:
Apabila dalam perjalanan perkara ini belum menemukan kepastian hukum, maka para pelapor bersama kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk meningkatkan laporan ini ke Polda Riau guna memperoleh kepastian hukum yang adil dan profesional.
Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini publik dengan pernyataan yang berpotensi menyesatkan.
Biarlah fakta hukum dan alat bukti yang akan membuktikan kebenaran.
Demikian rilis resmi ini disampaikan sebagai klarifikasi kepada publik.Kuasa Hukum Korban Ahmad Zaini: Rahmat Hidayat & RekanKuasa Hukum Korban Rosna:**Erwanto Aman & rekan.


