Rokan Hilir- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.25 WIB bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

adapun yang hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, antara lain :
1. Jhony Charles, BBA., MBA. (Wakil Bupati Rokan Hilir);
2. Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
3. Imam Suroso, S.E. (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rokan Hilir);
4. Iptu Lutfi Nareri, S.H. (KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir);
5. Syaiful Alamsyah, S.H. (Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Rokan Hilir);
6. Kapten Arh Simson Siregar (Pasi Ops Kodim 0321/Rohil);
7. Ners Afrida, S.Kep., S.Km., M.Kes. (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir);
8. Febri Resmalia, S.H. (Kasubsi Registrasi pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi);
9. RAJ Boby Caesar Fardenias, S.H., M.H. (Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir)
10. Alfriwan Putra, S.H. (Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
11. Maiman Limbong, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
12. Mona Siti H. Simanjuntak, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
13. Para Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan, Jaksa Penuntut Umum, serta Pegawai pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
14. Para Tamu Undangan.

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print-82/L.4.20/BPApm.1/04/2026 tanggal 20 April 2026.
Bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dengan rincian sebagai berikut :

1. Perkara Narkotika sebanyak 41 (empat puluh satu) perkara, dengan rincian terdiri dari :
a. Sabu-sabu dengan berat bersih 179,25 (seratus tujuh sembilan koma dua puluh lima) gram;
b. Ganja dalam keadaan pecah dengan jumlah 79,07 (tujuh puluh sembilan koma nol tujuh) gram;
c. Pil Ekstasi dengan berat bersih 99,5 (sembilan puluh sembilan koma lima) gram.
2. Barang Bukti lainnya sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara yaitu pencabulan dan pencurian, yang terdiri dari pakaian, gergaji, tang, timbangan digital, keranjang, tas, handphone, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok/parang, gancu, obeng, egrek, senter kepala, tojok, dodos, tas, pisau, mancis serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom menyampaikan,“Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)”, yang dimulai pada pagi ini sampai dengan selesai.
Selanjutnya saya ucapkan terima kasih kepada segenap hadirin yang berkenan hadir meluangkan waktu untuk menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht ini.
Bapak Ibu hadirin yang berbahagia. Pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan putusan hakim sesuai amar putusannya. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan kejaksaan negeri rokan hilir beberapa kali dalam setahun sebagai implementasi tugas penegakan hukum serta upaya memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara, khususnya terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan terdiri dari 76 (tujuh puluh enam) perkara, yaitu sebagai berikut:
a) Perkara narkotika sejumlah 41 (empat puluh satu) perkara, yaitu:
– 179,25 gram sabu-sabu,
– 79,07 gram ganja,
– 99,5 gram pil ekstasi.
b) Perkara orang dan harta benda (oharda) sejumlah 28 (dua puluh delapan) perkara berupa gergaji, tang, timbangan digital, keranjang, tas, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok/parang, gancu, obeng, egrek, senter kepala, tojok, dodos, tas, pisau, mancis, dan lain – lain.
Perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (tpul) sejumlah 7 (tujuh) perkara berupa pakaian, kayu, handphone dan lain-lain.
Adapun tujuan dari pemusnahan ini merupakan implementasi salah satu tugas dan fungsi serta kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan hakim secara tuntas karena barang bukti merupakan objek eksekusi sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping mengurangi tumpukkan barang bukti pada gudang penyimpanan dan mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang bukti dimaksud. Berikutnya barang bukti sebagaimana tersebut tadi akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Bapak Ibu yang kami banggakan,
Kami sangat mengharapkan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar, tentunya tidak lepas dari peranan, sinergi dan kolaborasi kita semua. Bilamana dalam penyelenggaraan kegiatan kita ini terdapat kekurangan.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia yang telah mempersiapkan acara ini dengan baik dan berharap penyelenggaraannya dapat dilaksanakan dengan lancar dan hikmat. Semoga tuhan yang maha kuasa selalu membimbing dan melindungi kita semua. Demikian sambutan dari saya, mohon maaf jika ada salah kata dan kurang berkenannya.
Lanjut sambutan wakil bupati Rokan hilir Jhony Charles, BBA., MBA. Selaku Wakil Bupati Rokan Hilir menyampaikan, antara lain :
pada hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang merupakan moment perdana tempatnya dibelakang kantor ataupun didepan Gudang Barang Bukti, sebelumnya kami pernah menghadiri acara pemusnahan barang bukti juga di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir namun berada ditengah lapangan;
Bahwa Kabupaten Rokan Hilir saat ini tidak baik-baik saja, apalagi baru-baru ini terjadi kerusuhan ataupun demo besar-besaran terkait narkoba di Panipahan;
Alhamdulillah sikap cepat tanggap dari Bapak Kapolres dan Bapak Kapolda berserta APH lainnya, dapat menciptakan kondisi Panipahan menjadi kondusif;
4. Kami yakin dan percaya terkait kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kepada APH terkhususnya TNI, Polri dan Kejaksaan, insyaallah akan membawa Kabupaten Rokan Hilir yang bebas narkoba.
Apalagi momentum pada hari ini, harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar masyarakat mengetahui jangan pernah bermain api dengan narkoba baik itu ekstasi, maupun ganja dan sabu-sabu.
Dan hari ini pada pukul 10.15 WIB Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai dalam keadaan aman dan lancar.


